Regulasi Pertambangan Indonesia
Regulasi pertambangan Indonesia adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh aspek kegiatan pertambangan di Indonesia, mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pascatambang.
Regulasi pertambangan Indonesia terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Regulasi ini bertujuan untuk:
- Menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi investor:Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, investor dapat merasa aman dan yakin dalam melakukan investasi di sektor pertambangan.
- Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral: Regulasi pertambangan mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk tambang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
- Melindungi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tambang: Regulasi pertambangan mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral: Regulasi pertambangan mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan divestasi saham kepada pihak nasional, termasuk masyarakat setempat, sehingga masyarakat dapat turut serta dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Kontak
+62 821-5056-0053
bumimekanika@gmail.com
Alamat Kantor
Kantor Pusat
Jl. Dr. Soetomo, Gg. Karya II B No.1 A, Sei Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kantor Cabang DKI Jakarta
Jl. Kayu Jati V No. 45, RT.11/RW.5, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kantor Cabang Tanjungpinang
Jl. Ganet, Gg. Nangka No.13, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Beritahu kami tentang apa yang ingin Anda pelajari !
Kami tidak akan mengirim spam kepada Anda